Klinik "Queen Beauty Clinic" di Kompleks Agung Niaga VII Blok G-6 No 25, Sunter Agung, Podomoro, Jakarta Utara, merupakan klinik dan operasi perawatan kecantikan untuk kelas menengah atas.
Klinik kecantikan ilegal ini digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri lantaran tidak memiliki izin usaha.
Ternyata pelanggannya berasal dari sejumlah kalangan seperti artis, sosialita hingga pejabat.
Mereka reka menggelontorkan dana belasan hingga puluhan juta rupiah khusus untuk perawatan dan operasi agar menunjang penampilan fisik.
Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan dalam sehari, pelanggan yang datang ke klinik kecantikan itu mencapai 15-20 pasien.
"Mayoritas pasiennya menengah ke atas. Ada artis juga inisial M dan E, ada kalangan pejabat juga," ujar Ari Dono, Rabu (14/9/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang tiga ini melanjutkan walaupun klinik ini sudah beroperasi selama 16 tahun namun pihaknya belum menerima laporan adanya konsumen atau pelanggan klinik yang merasa ditipu karena klinik tidak berizin atau obat yang digunakan ilegal.
Baca juga: Mewah, Bangunan Klinik Kecantikan Ilegal di Sunter
Meski begitu, Polri tetap menindak pemilik klinik inisial MGT yang mengaku sebagai profesor.
Pasalnya, klinik kecantikan itu tidak berizin dan obat-obatan senilai Rp 1 miliar yang disita Bareskrim seluruhnya ilegal.
"Kami imbau kalau ada korban dari klinik ini segera melapor, karena pasti akan kami proses," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah klinik kecantikan, "Queen Beauty Clinic di Jl Agung Niaga VII Blok G-6 No 25, Sunter Agung, Podomoro, Jakarta Utara digerebek Bareskrim pada akhir Agustus 2016.