Saksi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, yang dihadirkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso pada persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mengungkapkan kecurigaannya terhadap tampilan CCTV kafe Olivier.
Rismon mengemukakan hal itu dalam sidang lanjutan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
"Pada event-event penting, bukannya ditampilkan frame by frame, tetapi diperlihatkan secara continuous. Contohnya seperti cuplikan CCTV yang direkam sama Kompas TV ini, di mana awalnya diduga ada pergerakan tangan Jessica seperti memasukkan sesuatu ke dalam gelas," kata Rismon di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan hasil analisanya menggunakan rekaman CCTV yang sebelumnya telah ditayangkan oleh beberapa stasiun televisi nasional.
Hal itu dilakukan karena pihak kuasa hukum Jessica sempat meminta jaksa penuntut umum memutarkan rekaman CCTV di laptop Rismon tetapi ditolak jaksa.
Baca juga: Soal Sianida, Ahli Toksikologi Kimia Sebut Kemampuan Sedot Tiap Orang Berbeda-beda
Jaksa minta menunggu ahli digital forensik yang sedang dalam perjalanan ke pengadilan agar ada cek dan ricek terkait keterangan Rismon sebagai sesama ahli. Maka, video yang dipakai untuk sementara adalah dari tayangan televisi nasional yang menjadi arsip milik kuasa hukum Jessica.
Salah satu event penting yang disoroti Rismon adalah saat Jessica duduk di meja nomor 54 kafe Olivier.
Menurut dia, ada indikasi tempering, yaitu pemodifikasian ilegal yang dilakukan melalui pengeditan secara digital.
"Kita lihat sekarang, frame by frame. Pada titik di mana yang diduga ada pergerakan, di situ terdapat diskontinuitas, ada yang putus, menjadi hilang satu atau dua frame. Sehingga, dugaan kami, seakan-akan gerakan lengan kiri muncul pixel yang cukup cerah. Bagaimana ini bisa terjadi?" tutur Rismon.
Adanya indikasi tempering itu, kata Rismon, mungkin karena ada pengeditan manual yang menyebabkan ilusi pergerakan.
Dengan kata lain, Rismon menilai ada rekayasa tayangan CCTV yang merupakan alat bukti penting bagi penyidik dan jaksa dalam menentukan Jessica sebagai tersangka dan terdakwa kasus pembunuhan Mirna.
Andri Donnal Putera / Kompas.com