Mp (44), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, dilaporkan istri sirinya, Mi (41), atas dugaan menganiaya istri siri pada Kamis (15/9/2016).
Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi ketika Mp mengajak Mi untuk rujuk.
Kedua pasangan nikah siri ini diketahui cukup lama pisah ranjang. Saat itu, Mp datang ke kontrakan Mi di daerah Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Mp langsung mengutarakan keinginnya untuk kembali rujuk dengan Mi. Namun, Mi menolak ajakan itu tanpa alasan yang jelas sehingga terjadi adu mulut.
Merasa kesal atas penolakan itu, Mp memukul wajah Mi hingga lebam.
Baca juga: Aniaya Mantan Istri, Pria Ini Diamankan Polisi
Tak sampai di situ, Mp yang diselimuti amarah tersebut sempat mencoba menusukkan gunting yang berada di dekatnya ke perut Mi.
Untungnya, gunting tersebut bisa ditangkap oleh Mi. "Pelaku berusaha menusukkan ke perut pelapor, tetapi bisa ditangkap. Tapi ibu jarinya luka saat menangkap gunting itu," ujar Sungkono di Jakarta Utara, Jumat (15/9/2016).
Mi yang ketakutan segera melarikan diri. Wanita itu kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi terdekat.
(Baca juga: Cemburu, Seorang Pemuda Aniaya Kekasihnya)
Mendapat laporan itu, petugas kepolisian mendatangi kontrakan Mi dan mendapati Mp masih berada di kontrakan tersebut.
"Kami langsung tangkap pelaku. Saat ini kami juga mencari gunting yang digunakan pelaku," ujar Sungkono.
David Oliver Purba / Kompas.com