Sidang Jessica, Ahli Sebut Kriminolog Tak Dapat Menjustifikasi

By nova.id, Rabu, 21 September 2016 | 04:15 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (nova.id)

Ahli Kriminologi hanya dapat memberi latar belakang mengenai pelaku kejahatan. Namun, tidak dapat menjustifikasi seseorang adalah penjahat.

Ini merupakan jawaban Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, saat menjawab pertanyaan Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica Kumala Wongso.

Otto menanyakan mengenai kesaksian saksi ahli Ronny Nitibaskara yang menyebut Jessica berpotensi sebagai pembunuh.

"Mohon maaf saya tak bisa jawab. Tetapi, saya kira kriminologi hanya memberi suatu latar belakang, tetapi tak bisa menjadi dasar pembuktian. Kompetensi krimonolog tidak sampai kesitu,” jawab Eva di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Baca juga: Soal Sianida, Ahli Toksikologi Kimia Sebut Kemampuan Sedot Tiap Orang Berbeda-beda

Dia menjelaskan, kriminologi hanya mempelajari mengenai faktor-faktor seseorang melakukan tindak kejahatan dan motif atau alasan seseorang berbuat. Namun, tidak dapat membuktikan.

"Kriminologi hanya berbicara sampai motif. Faktor-faktor apa yang menyebabkan melakukan perbuatan itu. Tetapi tak menjustifikasi dia yang melakukan. Kami hanya menggambarkan, tetapi tidak menjadi dasar bahwa dia yang melakukan perbuatan tersebut," kata dia.

Lantas, Otto menanyakan apakah kriminolog dapat membaca gesture.

"Kalau begitu kriminolog gak bisa baca gesture (kok saksi jaksa Ronny Nitibaskara) bisa?” tanya Otto.

“Kita harus tahu motif apa seseorang melakukan perbuatan itu, adakah kesempatan dia melakukan itu, bagaimana. Kriminologi hanya sebatas itu, tidak sampai pembuktian, karena itu bukan ranahnya lagi,” beber Eva.

Glery Lazuardi  / Tribunnews