Diduga Menipu, Charly Van Houten Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

By , Kamis, 22 September 2016 | 10:00 WIB
Charlie Van Houten diduga melakukan penipuan dan terancam pidana 4 tahun penjara. (Nova)

TABLOIDNOVA.COM - Charly Van Houten dinyatakan resmi menjadi tersangka Selasa (20/9/2016) lalu. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha yang bernama Wira Pradana. Akibat perbuatannya, Charly diancam pidana dengan pasal penipuan, dengan ancaman mencapai  empat tahun penjara.

"Iya akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan. Hukuman maksimalnya 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (22/9/2016).

BACA: Digosipkan Jadi Selingkuhan Charly Van Houten, Perempuan Ini Jelaskan Tato Berinisial 'RC'

Menurut polisi, Charly akan secepatnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Gelar (perkara) kemarin sudah masuk statusnya (sebagai tersangka) dan kami akan periksa dia sebagai tersangka. Nanti akan ada panggilan satu, dua dan tiga," kata Yusri.

Sementara itu, polisi juga belum memberlakukan penahanan terhadap Charly. Namun, jika nantinya Charly dianggap tidak kooperatif dengan proses pemeriksaan, bukan tidak mungkin Charly ditahan selama proses pemeriksaan.

BACA: Wow! Charly Van Houten Pernah Berniat Poligami

"Kalau dia kooperatif enggak ada masalah, tapi kalau tidak kooperatif kita tahan," kata Kombes Pol Yusri.