Tak Diberi Uang Servis Motor, Anak Aniaya Ayah Kandungnya

By nova.id, Selasa, 27 September 2016 | 05:11 WIB
Samsul Arifin, pelaku KDRT saat diamankan unit PPA di Mapolres Lamongan. (nova.id)

Gara-gara tak diberi uang untuk servis sepeda motor, Samsul Arifin (27) nekat menganiaya ayah kandungnya sendiri, Heri Agus Priyanto (56) hingga korban babak belur.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/9/2016) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB, di Gang Semangka, sekitar 50 meter dari rumah korban dan pelaku di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Pelaku saat itu hendak memperbaiki motornya dan meminta uang kepada sang ayah. Namun Heri tak memberinya karena tidak punya uang. Akhirnya pelaku marah lalu menganiaya Heri.

“Namun rupanya pelaku kesal dengan perlakuan ayahnya tersebut, sehingga nekat menganiaya ayah kandungnya sendiri,” tutur Kepala Urusan Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan, Selasa (27/9/2016).

Lanjut Raksan, pelaku memukul dan mencekik leher Heri hingga meninggalkan bekas luka.

“Pukulan yang dilancarkan pelaku mengenai kepala bagian belakang korban hingga mengakibatkan bengkak. Tidak hanya itu, pada bagian leher korban juga mengalami luka lecet dan muka korban sampai lebam,” jelasnya.

Baca juga: Pria Ini Aniaya Istri Siri Gara-gara Ditolak Rujuk

Tidak terima dengan perlakuan sang anak, Heri pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamongan.

“Karena ini urusan keluarga dan termasuk dalam KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), maka sudah semestinya diarahkan untuk ditangani oleh unit PPA, meski pelaku dan korban merupakan pria cukup umur,” kata Raksan.

Atas perbuatannya, Samsul dijerat Pasal 44 ayat (1) dan atau ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Untuk sementara, pelaku saat ini masih kami amankan di Mapolres sambil menunggu kelengkapan berkas-berkas. Untuk selanjutnya, kemudian diproses dan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Hamzah Arfah / Kompas.com