Polisi Australia, John Jesus Torres menegaskan jika Jessica Kumala Wongso memiliki catatan kriminal selama tinggal di negara Kanguru tersebut.
Pasalnya Jessica mesti menjalani persidangan dalam kasus mengemudi dalam keadaan mabuk.
Jessica harus menghadiri sidang di Australia pada 26 Februari 2016.
Lantaran tidak hadir ia kembali dijadwalkan bersidang pada 29 September 2016.
"Pengadilan di Australia mengetahui tapi Wongso (Jessica) sedang menjalani pengadilan di Indonesia, jadi tidak ada sanksi bila tidak hadir," kata Torres dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dini hari ( 26/9/2016).
Baca juga: Ahli Toksikologi: Tidak Ada Sianida di Tubuh Mirna
Torres mengatakan di negaranya tidak ada larangan bagi seseorang bepergian ke luar negeri meskipun sedang menjalani proses peradilan.
Asalkan kasus yang diperadilankan tersebut dikategorikan ringan atau kecil.
Itu pulalah yang menyebabkan Jessica bisa terbang ke Indonesia padahal sedang menjalani proses peradilan di Australia
"Tergantung dari kejahatan yang dilakukan," katanya.
Menurutnya bila Jessica berhalangan hadir, maka pihak kuasa hukum Jessica di Australia yang menghadirinya.
Tabrakan tersebut tergolong serius lanataran menyebabkan orang lain cedera, rusaknya bangunan, serta mobil harus diderek dari tempat kejadian perkara.
"Setelah hasil analisis dari darah yang keluar. Wongso harusnya mendapat surat panggilan pengadilan karena melanggar aturan lalulintas dimana beliau mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol tekanan tinggi," ujarnya.
Taufik Ismail / Tribunnews