Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengatakan mantan pacarnya, Patrick O'Connor, memiliki utang 10.000 dollar Australia kepadanya.
Jessica menyatakan dirinya membuat perjanjian hitam di atas putih dengan O'Connor mengenai utang tersebut. Dalam perjanjian itu, Jessica berhak menghubungi orangtua O'Connor apabila dia tidak membayar utangnya secara berkala.
"Saya lakukan itu dan mungkin dia malu. Dia marah ke saya dan saya marahin balik," ujar Jessica, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Setelah itu, kata Jessica, O'Connor meminta polisi untuk menjauhkan Jessica dari dirinya. Hal tersebut dikabulkan sehingga Jessica tidak bisa lagi mendekati O'Connor.
"Jadi, dengan kata lain, saya tidak bisa nagih utang. Kalau saya menyentuh dia, saya melanggar hukum," kata dia.
Baca juga: Ini Kata Ahli Pidana Soal Pengambilan Sampel Organ Tubuh Mirna
Permintaan O'Connor untuk dijauhkan dari Jessica terungkap dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada Senin (26/9/2016). Hal itu dikemukakan anggota polisi New South Wales, Australia, John J Torres, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
O'Connor menganggap Jessica dapat membahayakan keselamatannya karena kondisi kejiwaan yang tidak stabil.
"Tuan O'Connor memiliki kekhawatiran terhadap apa yang dilakukan Nona Wongso (Jessica). Dia meminta untuk mendapatkan perintah penjauhan dari Nona Wongso," ujar Torres, dalam kesaksiannya Senin malam.
Torres menuturkan, hubungan percintaan O'Connor dan Jessica telah berakhir. Namun, Jessica beberapa kali menghubungi O'Connor melalui pesan singkat dan telepon. Jessica juga pernah beberapa kali mengancam akan menyakiti dirinya.
Nursita Sari / Kompas.com