Polda Lampung menangkap Maya Prinita Wulandari (24), warga Bandar Lampung yang menjadi muncikari prostitusi online di Kota Bandarlampung.
Maya yang ditangkap Sabtu (24/9/2016) lalu itu, mempunyai 19 anak buah wanita yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Direktur Dit Krimum Polda Lampung Kombes Dzarialdi pada Selasa (27/9/2016), jasa penawaran penjaja seks di media sosial ini mulai terang-terangan.
"Praktik prostitusi online ketika kami merazia redup sebentar, tetapi tidak lama kemudian bermunculan kembali. Nah ini berbahaya," kata dia.
Baca juga: Pria Ini Sewa PSK ke Rumah Hanya Untuk Bermain Catur!
Anak buah Maya ada yang masih berstatus mahasiswi bahkan ada juga yang bekerja di perkantoran. Saat ini sejumlah korban sedang menjalankan pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
"Maya merekrut teman sendiri untuk dijadikan anak asuh atau wanita yang dijadikan PSK yakni sebagian melalui media sosial dan melalui pertemanan," katanya.
Dalam sekali transaksi, lelaki hidung belang membayar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Mereka membayar uang jasa kepada Maya.
“Maya kami tetapkan tersangka karena mampu menyediakan, menawarkan bahkan mengirimkan perempuan, untuk menemani kencan atau berhubungan intim," katanya lagi.
Tersangka dijerat pasal 2 undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam lingkup prostitusi, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Eni Muslihah / Kompas.com