Hukuman Penjara Saipul Jamil Jadi 5 Tahun, Ini Tanggapan Pihak DS

By , Selasa, 4 Oktober 2016 | 07:00 WIB
Saipul Jamil dijatuhi vonis tiga tahun pidana penjara oleh ketua majelis hakim Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). (Nova)

Saipul Jamil divonis hukuman pidana selama 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, hukuman Ipul pun bertambah berat menjadi 5 tahun penjara. Lantas, bagaimana tanggapan pihak DS atas hukuman Saipul saat ini?

BACA: Dihukum 3 Tahun Penjara, Fans Saipul Jamil Menangis di Ruang Sidang

"Itulah dinamika hukum ya. Kemarin dituntutan jaksa memakai Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Tapi kita lihat sendiri majelis tetapkan dengan pasal 292 KUHP, 3 tahun penjara, tanpa denda," kata Osner Johson Sianipar saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).

BACA: Saipul Jamil Menangis Kakaknya Ditangkap KPK

Diakui Osner, putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat membuatnya kecewa. Sebab, ia sudah merasakan adanya kegajilan sejak awal. Untung, saat itu jaksa melakukan banding ke Pengailan Tinggi yang membuat keputusan pidana penjara Saipul semakin berat.

"Jujur saja kami kemarin sangat keberatan banget. Karena sudah dibuat Undang Undang Perlindungan Anak. Itu untuk menindaklanjuti perkembangan zaman. Dianggap Undang Undang yang di KUHP itu tidak memenuhi syarat," kata Osner.

BACA: KPK Amankan Uang Rp 250 Juta Milik Saipul Jamil Untuk Suap Panitera

"Lalu kita lihat kemarin putusan Pengadilan Tinggi, jadi 5 tahun penjara. Itu sudah objektif banget. Sesuai rule yang ditetapkan Undang Undang," kata Osner.