Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai jaksa penuntut umum tidak yakin dengan surat tuntutan yang mereka buat.
Sebab, Jessica hanya dituntut 20 tahun penjara. Sementara itu, hukuman maksimal berdasarkan Pasal 340 KUHP yang didakwakan terhadap Jessica adalah seumur hidup atau hukuman mati.
"Kalau yakin harusnya sampai seumur hidup dong," ujar Otto seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.
Meski begitu, Otto menyampaikan, Jessica tidak layak dihukum karena dia yakin kliennya itu tidak bersalah.
Otto menilai jaksa tidak mampu membuktikan bahwa kematian Mirna dikarenakan sianida. "Dari mana asalnya lima gram (sianida) itu?" kata dia.
Otto menuturkan, tidak ada ahli yang mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan.
Atas tuntutan jaksa ini, dia dan timnya akan membuat pleidoi atau nota pembelaan. "Kami akan ungkap kekurangan itu," ucap Otto.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.
Dalam tuntutannya yang dibacakan hari ini, jaksa menilai Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Jessica Lakukan Ini
Tim jaksa yakin, Jessica membunuh Mirna atas dasar sakit hati karena Mirna menasihatinya soal asmara.
Mirna, kata jaksa, menyampaikan kepada Jessica agar ia tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya, Patrick, yang disebut Mirna sebagai seseorang yang kasar, memakai narkoba, serta tidak bermodal.
Nursita Sari / Kompas.com