Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Salah satu jaksa, Meylany Wuwung, menyebutkan bahwa aktivitas Jessica di meja nomor 54 di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sebelum kedatangan Mirna ke meja itu pada 6 Januari lalu, terhalang paper bag. Namun, aktivitas Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas es kopi vietnam tetap terlihat dari tayangan rekaman CCTV.
Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier di Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.
"Meski terhalang paper bag, bisa dianalisis ada gerakan tangan Jessica memasukkan 5 gram sianida ke gelas es kopi vietnam," kata Meylany saat membaca surat tuntutan.
Baca juga: Jessica Tak Hadiri Pemakaman Mirna, Ini Penyebabnya
Pada saat sidang diskors, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempertanyakan isi surat tuntutan yang menyebutkan bahwa Jessica memasukkan 5 gram sianida.
"Bahwa Jessica memasukkan 5 gram, dari mana itu muncul kok ada, kayak semacam diputar-putar. Kalau dimanipulasi kan enggak enak," kata Otto.
Menurut Otto, jaksa memaksakan isi surat tuntutan mereka terhadap Jessica. Otto menyebut tidak ada satu pun ahli yang menyatakan hal tersebut selama persidangan berlangsung.
"Ahlinya tidak pernah mengatakan bahwa melihat Jessica mengambil lima gram. Berarti dia hitung, berarti ada barangnya. Ini kesimpulan yang luar biasa. Luar biasa sekali jaksanya ini," kata Otto.
Di awal tuntutan, jaksa terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Jaksa menyebut, keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling berkesesuaian dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica dengan menggunakan racun sianida.
Nursita Sari / Kompas.com