Masih soal kasus Mario Teguh, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan Ario Kiswinar terhadap sang motivator yang tak mengakui sebagai anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan penyidik akan meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan tes DNA untuk keperluan pembuktian.
"Akan kami klarifikasi semua, akan kami panggil satu per satu saksi-saksinya. Proses ini memang harus pembuktian darah daging harus dilakukan DNA," ujar Awi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Dia menjelaskan, laporan itu berawal dari Kiswinar yang tidak diakui sebagai putra. Sementara itu, pelapor mengakui dia anak Mario Teguh.
Oleh karena itu diperlukan pembuktian dengan cara melakukan tes DNA.
"Kami menyerahkan penyidik untuk mengungkap kasus ini. Yang bersangkutan (Mario Teguh,-red) menyampaikan istrinya berhubungan dengan Mr X. Itu hasil hubungan dengan Mr X. Tapi nanti akan kami buktikan itu," katanya.
Baca juga: Ini Alasan Utama Mario Teguh Mundur dari Program Golden Ways
Pada Rabu (5/10/2016), Kiswinar melalui penasihat hukum, Ferry Henry Amahorseya, melaporkan orang yang dianggap sebagai ayahnya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Insiden itu berawal saat Mario Teguh diwawancarai Kompas TV di acara 'Sapa Indonesia Pagi' dengan judul acara 'Mario Teguh Menjawab' pada 9 September 2016 sekitar pukul 07.00 WIB.
Di acara itu, pembawa acara 'Mario Teguh Golden Ways' yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta menyangkal pemberitaan di media sosial Instagram dan Facebook Ario Kiswinar Teguh bukan anaknya.
Di wawancara tersebut, terlapor juga menyangkal Ario Kiswinar Teguh secara langsung dan tidak langsung menuduh ario anak hasil dari hubungan gelap Aryani Soenarto dan Mister X.
Selanjutnya terlapor menuntut Kiswinar melakukan tes DNA. Pada 3 Oktober, Kiswinar didampingi penasihat hukum mendatangi Studio Oranye Kompas TV untuk menagih tes DNA itu, namun tidak ada tanggapan dari Kompas TV.
Atas kejadian itu korban dirugikan dan melapor ke Polda Metro Jaya. Laoran itu tercantum di LP/4802/X/2016/PMJ/ DITRESKRIMUM.
Glery Lazuardi / Tribunnews