Kuasa Hukum Jessica: Sebut Rekaman CCTV Tak Bisa Jadi Alat Bukti

By nova.id, Jumat, 7 Oktober 2016 | 11:31 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan (nova.id)

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyebutkan akan memakai salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam materi nota pembelaan atau pleidoi untuk Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Putusan MK yang dimaksud adalah terkait gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus.

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul, menyatakan, ada kekuranglengkapan peraturan terkait penyadapan.

Manahan menyebutkan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan UU ITE.

Dengan demikian, rekaman CCTV kafe Olivier dalam kasus kematian Mirna dianggap tidak sah karena tidak dibuat atas permintaan aparat penegak hukum.

"Itu pasti jadi bahan nota pembelaan kami. Ahli kami juga, Pak Mudzakir, menjelaskan ada putusan MK itu. Dalam kasus Jessica, rekaman CCTV tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Nanti kami jabarkan alasannya di sidang agenda nota pembelaan," kata Otto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/10/2016).

Otto juga menyinggung soal rekaman CCTV Kafe Olivier yang dianggap sudah tidak asli lagi.

Baca juga: Jessica Tak Hadiri Pemakaman Mirna, Ini Penyebabnya

File rekaman CCTV yang ditampilkan jaksa penuntut umum dalam persidangan merupakan copy dari file asli yang diambil di unit CCTV dengan menggunakan flashdisk.

Selain itu, Otto menilai, penuntut umum menyalahi aturan karena tidak membuat berita acara tentang proses pengambilan rekaman CCTV sebagai alat bukti.

Ketentuan tentang proses pengambilan barang bukti tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Menurut Peraturan Kapolri, setiap pengambilan alat bukti, harus ada berita acara. Ini kan tidak ada. Sudah begitu, tidak ada barang (rekaman CCTV) asli, ini kan rentan direkayasa. Kalau dalam kasus lain rekaman tidak dilakukan penyidik, bisa kacau," tutur Otto.

Andri Donnal Putera / Kompas.com