Mengejutkan! Ini Kata Gatot Brajamusti Soal Reza Artamevia yang Sudah Lama Pakai Narkoba

By , Rabu, 12 Oktober 2016 | 06:00 WIB
Gatot Brajamusti dan Reza Artamevia (Nova)

Gatot Brajamusti sudah mendengar kalau Reza Artamevia melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penipuan. Reza menuding Gatot mencekokinya dengan aspat, yang belakangan diketahui sebagai narkoba jenis sabu. Mendengar salah seorang kepercayaannya justru melaporkannya, Gatot terkejut sekaligus kecewa.

"Saya bilang, Aa ada laporan penipuan. Dia bilang 'yang laporin siapa? Apa penipuannya?' Dia (Reza) mengatakan seolah-olah dia tahu barang itu (sabu) dari Aa," kata pengacara Gatot, Achmad Rifai, saat dijumpai tabloidnova.com di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).

Baca: Gatot Brajamusti Nangis Saat Tahu Reza Artamevia Lapor Polisi

Kepada pengacaranya, Gatot justru menyebut kalau Reza sudah lama jadi pengguna narkoba. Bahkan, jauh sebelum Reza mengenal Gatot dan akhirnya bergabung menjadi anak didik Gatot di dalam padepokan. "Aa mengatakan dengan jelas, 'Dia (Reza) sudah memakai (sabu) lebih dulu, bagaimana saya menipu?' begitu," kata Rifai menirukan ucapan Gatot.

Menurut Rifai, pernyataan Reza yang mengaku ditipu oleh Gatot, justru lucu. Sebab, diusianya yang sudah terbilang dewasa, Reza seharusnya tidak semudah itu merasa ditipu, terlebih, ia sudah menjadi pengikut Gatot selama bertahun-tahun lamanya.

"Ini logika hukum yang dibangun sangat buruk. Kalau sekali atau dua kali enggak apa-apa ketipu, tapi kalau bertahun-tahun, apakah itu penipuan?" sindir Rifai.

Baca: Elma Theana Tak Mau Latah Laporkan Gatot Brajamusti

Sebelumnya, Reza Artamevia didampingi dua pengacaranya, Ramdan Alamsyah dan Muhammad Kamil melaporkan Gatot Brajamusti ke Mapolda Metro Jaya, dengan tuduhan penipuan. "Saya hari ini datang untuk laporkan masalah penipuan, di mana mengenai aspat," kata Reza saat dijumpai tabloidnova.com di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016) malam lalu.

Dalam laporannya, Reza menjerat Gatot dengan pasal 378 tentang penipuan. Dalam berkas perkara yang tercantum dalam LP/4872/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Reza mencantumkan nama Elma Theana sebagai saksi utama, lalu dua orang lainnya bernama Feby Kidomata dan Richard.