Mahasiswi Ini Diskors Pihak Kampus Setelah Diduga Dicabuli Dosen

By nova.id, Rabu, 12 Oktober 2016 | 08:15 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Seorang mahasiswi Universitas Kristen Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, diskors pihak kampus tempatnya berkuliah setelah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen di kampus tersebut.

MA (19), warga Lore Selatan, melaporkan kejadian ini ke polisi. Dia mengaku dilarang mengikuti perkuliahan dalam waktu yang belum ditentukan.

Pengelola Rumah Perlindungan Perempuan Dan Anak (RPPA) Institut Mosuntuwu Tentena, Tampakatu, mengatakan, korban yang mestinya dilindungi dengan cara memberikan pendampingan untuk penyembuhan trauma hingga bantuan hukum, namun diperlakukan tidak adil.

Menurut Evi, korban saat ini dalam keadaan tertekan dan ketakutan dan mengalami intimidasi dari terduga pelaku yang juga notabene merupakan dosen dan ketua jurusan bernama Natan Mentaruk.

“Sanksi yang diberikan kepada korban berupa skorsing selama 1 semester terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2016 tanpa ada batas waktu, selama masa skorsing saudara tidak berhak mengikuti kuliah maupun kegiatan akademik lainnya di Unkrit," ungkap Evi membacakan isi surat skorsing yang ditandatangani Rektor Unkrit, Lies Sigilipu Saino, tersebut, Rabu (12/10/2016).

Meskipun tidak dijelaskan secara rinci waktu kasus pemerkosaan tersebut terjadi, Evi, mengatakan kejadian tersebut bermula saat pelaku yang juga dosen memaksa korban untuk berpacaran dengannya melalui berbagai ancaman.

Korban ketakutan dan memenuhi keinginan pelaku. Pelaku juga disebutkan membatasi pertemanan korban, mengontrol aktivitas korban dan memaksa korban menuruti semua kata-katanya hingga melakukan hubungan seks.

"Selain adanya pemberian sanksi skorsing, pelaku juga merekam seluruh kegiatan hubungan seks tanpa diketahui korban sehingga saat korban menolak untuk melakukan hubungan seks, pelaku mengancam untuk menyebarkan video tersebut," ungkap Evi.

Baca juga: Mahasiswi UGM Dibunuh oleh Petugas Kebersihan Kampus

Kepala Kepolisian Sektor Tentena kecamatan Pamona Puselemba Kompol Gede Suara saat dikonfirmasi via telepon mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban atas dugaan pemerkosaan tersebut.

Menurut Gede, penyidik telah memintai keterangan terhadap pelaku yang diketahui adalah oknum dosen dari Unkrit Tentena.

"Laporan sudah masuk. Untuk itu, kami masih terus mendalami kasus tersebut, pelaku sendiri yang dilaporkan oleh korban telah kami periksa namun belum kami tahan karena masih butuh keterangan tambahan untuk menjerat sang dosen," tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan secara resmi yang disampaikan oleh pihak Yayasan Unkrit terkait alasan diberikannya sanksi skorsing kepada MA yang diduga menjaddi korban pemerkosaan oleh dosennya sendiri.

Mansur / Kompas.com