Ingin Terang Benderang, Kuasa Hukum Jessica Masukkan Semua Penjelasan Ahli

By nova.id, Rabu, 12 Oktober 2016 | 06:25 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (nova.id)

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 3.000 halaman pleidoi atau nota pembelaan. Pleidoi tersebut berisi penjelasan semua ahli yang pernah dihadirkan dalam persidangan, baik ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun pihaknya.

"Karena pak jaksa tidak mengungkap semua, jadi banyak. Kita kan lengkap karena ahlinya jaksa kita buat dan ahli kita juga buat," ujar Otto, sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Menurut Otto, dengan memasukkan semua penjelasan ahli dari kedua pihak, kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan menjadi terang benderang.

"Kita bicarakan semuanya, kalau A, kita buat A. Kita buat terang benderang ya, baik sisi negatif, positif, merugikan terdakwa atau menguntungkan. Biarlah hakim menilai," kata dia.

Sebanyak 3.000 halaman pleidoi dari tim kuasa hukum Jessica disusun untuk menanggapi surat tuntutan dari jaksa penuntut umum yang tebalnya 287 halaman. Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara.

Baca juga: Menunduk dan Menangis, Ibunda Mirna Sebut Jessica Bersandiwara

Jaksa menilai Jessica melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, mereka memeroleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.

Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain. Selain tim kuasa hukum, Jessica juga menyusun pleidoi untuk dirinya sendiri.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Jessica dan tim kuasa hukumnya akan digelar Rabu (12/10/2016) siang.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.

Nursita Sari / Kompas.com