Lapor Polisi, Kubu Gatot Brajamusti Sebut Reza Artamevia Mau Bersihkan Diri

By , Rabu, 12 Oktober 2016 | 08:00 WIB
Gatot Brajamusti (Nova)

Langkah cepat Reza Artamevia untuk melaporkan guru spiritualnya, Gatot Brajamusti ke polisi, justru tak menuai apresiasi. Sebaliknya, Reza dinilai sengaja membersihkan nama baiknya di hadapan publik, dengan mengaku sebagai korban yang ditipu oleh Gatot. Padahal menurut Gatot, Reza sudah lebih dulu menggunakan narkoba, jauh sebelum masuk ke dalam Padepokan Brajamusti.

"Pengakuan klien kami (Gatot) jelas, dia (Reza) sudah tahu (sabu) lebih dulu. Bagaimana ada unsur penipuannya? Sudahlah enggak usah seolah-olah bersih. Bukan itu cara membersihkan diri," sindir pengacara Gatot, Achmad Rifai, saat dijumpai tabloidnova.com di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).

Baca: Mengejutkan! Ini Kata Gatot Brajamusti Soal Reza Artamevia yang Sudah Lama Pakai Narkoba

Bersama pengacaranya, Reza menjerat Gatot dengan pasal 378 tentang penipuan. Sebaliknya, pengacara Gatot malah mengancam Reza untuk membuktikan ucapannya tentang penipuan terhadap Gatot. Sebab, jika hal itu tak terbukti, bukan tak mungkin kubu Gatot akan memperkarakan Reza dengan alasan melakukan fitnah dan memberikan keterangan palsu.

"Ini orang dewasa mengatakan ditipu. Kalau mau membersihkan diri, jangan dengan cara melaporkan. Ingat, orang yang melaporkan dengan mengarang cerita, sesuai UU hukum pidana pasal 317 dan 318, ada sanksi pidananya. Hukum akan selalu minta pertanggungjawaban orang yang membuat laporan palsu," tegas Rifai.

Baca: Soal Aspat, Elma Theana Bela Reza Artamevia

Namun sekarang pertanyaannya, apakah selama Reza berada di dalam padepokan, Gatot pernah menyebutkan jika aspat itu adalah narkoba jenis sabu? Rifai enggan memberikan jawaban pasti. "Saya enggak tahu, yang jelas, mereka sudah menggunakan lebih dahulu," kata Rifai.

"Kalau mereka tahu akibatnya, apa iya mereka mengkatakan ditipu. Jangan menghilangkan dan menghindari pertanggungjawaban hukum kepada orang lain. Ingat, memberikan keterangan palsu ada sanksi pidananya," kata Rifai.