Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, membacakan materi pleidoi atau nota pembelaan untuk kliennya tentang bukti rekaman CCTV di kafe Olivier. Tim kuasa hukum Jessica menilai rekaman CCTV dalam Kasus Jessica tidak bisa dijadikan alat bukti
Mereka mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa bukti rekaman CCTV baru sah sebagai alat bukti kalau rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum Jessica juga menilai rekaman CCTV tidak diambil sesuai prosedur.
"Tidak dapat menunjukkan berita acara penyerahan barang bukti CCTV. Maka, tidak dapat diketahui asal-usul dan bagaimana cara pengambilan CCTV tersebut," kata Sordame dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Jessica merupakan terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Baca juga: Jessica Tak Hadiri Pemakaman Mirna, Ini Penyebabnya
Karena tidak adanya berita acara penyerahan, lanjut Sordame, maka rekaman CCTV tersebut diperoleh secara ilegal.
Tim kuasa hukum Jessica juga meragukan keaslian rekaman CCTV karena ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyebut ada dugaan rekaman CCTV itu telah dimodifikasi.
"Sudah sepatutnya barang bukti CCTV tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur, tidak punya kekuatan pembuktian," kata Sordame.
Wayan Mirna Salihin meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Jessica dinilai telah melakukan pembunuhan berencana dan telah dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Nursita Sari / Kompas.com