Kuasa Hukum Sebut Jessica Tidak Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

By nova.id, Jumat, 14 Oktober 2016 | 02:18 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (nova.id)

Lewat  pleidoi atau nota pembelaan, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso  menyimpulkan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida. 

Kesimpulan itu diungkapkan pada sidang lanjutan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). 

"Oleh karena unsur-unsur dari dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, cukup dasar dan alasan bagi yang mulia majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di hadapan majelis hakim. 

Selain itu, Otto juga memohon agar majelis hakim memutus perkara ini dengan menyatakan Jessica tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum. 

Baca juga: Keluarga Mirna Siap Bagikan Pin "Justice for Mirna"

Materi pleidoi Jessica dibacakan selama dua hari persidangan, mulai 12-13 Oktober 2016. Kepada majelis hakim, kuasa hukum menyebutkan jaksa tidak dapat membuktikan Jessica membunuh dan meracuni Mirna dengan sianida. 

Adapun sebelumnya, jaksa menuntut Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jessica juga dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana serta terbukti menggunakan sianida untuk membunuh Mirna di kafe Olivier, Januari 2016 lalu. 

Selain itu, jaksa juga menilai, tidak ada hal yang meringankan Jessica selama persidangan berlangsung. Saat memberi keterangan, Jessica juga dianggap lebih banyak menjawab tidak tahu, khususnya soal hal detail menjelang kematian Mirna.

Andri Donnal Putera / Kompas.con