Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, membantah foto-foto yang ditunjukkan jaksa penuntut umum dalam persidangan merupakan foto ruang tahanannya. Jessica mengatakan foto-foto tersebut merupakan foto saat dirinya berada di ruang serba guna Polda Metro Jaya.
"Adalah ruang serba guna yang digunakan juga oleh tahanan lain untuk kegiatan kerohanian, konseling dengan psikolog, atau dengan petugas," ujar Jessica dalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Jessica merasa jaksa penuntut umum memfitnahnya karena menyebut foto yang ditunjukkan dalam persidangan adalah foto ruang tahanan semasa dirinya ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Saya tidak menyangka kalau akan digunakan di persidangan dan semua orang menuduh saya pembohong. Alangkah keji dan saya pun tidak paham kenapa jaksa penuntut umum menyebut bahwa foto itu adalah ruangan saya ditahan," kata Jessica.
Baca juga: Jessica: "Saya Tidak Menyesal Mengenal Mirna"
Sebelum membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Jessica mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan kesempatan untuk memperjuangkan nasibnya.
"Terima kasih sudah memberi saya satu lagi kesempatan untuk memperjuangkan kebebasan saya. Pada persidangan yang lalu, sekali lagi saya harus bisa duduk diam dan mendengarkan tuduhan-tuduhan dari jaksa penuntut umum dengan berpikir kapan penderitaan ini akan berakhir," ucap Jessica.
Pada awal sidang dengan agenda replik, Senin (17/10/2016), salah satu penuntut umum, Maylany Wuwung, menunjukkan foto Jessica yang disebutnya sedang berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Sambil memperlihatkan sejumlah foto, Maylany mengungkapkan ruang tahanan Jessica semasa ditahan di Polda Metro Jaya terbilang mewah. Foto-foto tersebut menunjukkan kegiatan ketika Jessica berada di dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya, sedang bersantai, berselonjor di sofa, mengenakan kaus dan celana pendek.
Adapun Jessica menjadi terdakwa dalam kasus kematian Mirna. Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini dan dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.
Nursita Sari / Kompas.com