Suami dari Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko, dan barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, akan melaporkan penyebar fitnah yang menyebut bahwa mereka bertemu sebelum Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam di kafe itu pada 6 Januari 2016.
Arief dan Rangga baru berkonsultasi dengan pihak penyidik dari Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Arief mengatakan, fitnah itu terjadi berulang kali dan disampaikan di muka persidangan.
"Jadi, kan kami kesal juga dengarnya. Kalau sekali-kali ya sudahlah kami lewatin, tetapi ini kan berkali-kali enggak masuk akal," kata Arief di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier itu pada hari yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Mirna meninggal karena terpapar racun sianida.
Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus itu dan telah dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Arief mengatakan, saat ini ia sudah menyiapkan beberapa bukti untuk melaporkan A, salah seorang yang diduga menebarkan fitnah itu.
Namun, ia baru akan melaporkan setelah hakim memberikan putusan terhadap Jessica.
Baca juga: Tak Ada Otopsi, Dokter yang Memberi Formalin ke Jenazah Mirna Heran
Rangga yang ikut menemani Arief di Polda Metro menceritakan, saat itu A datang ke kafe untuk mencari dia. Rangga melanjutkan, A kemudian menuding pernah melihat dia bersama Arief.
Dalam pertemuan itu, A menuduh Rangga telah dikirimi uang Rp140 juta.
"Itu ngomong sama GRO (guest relation officer), dari GRO pun saya disuruh untuk ngumpet dulu lima menit. Kemudian Bu Devi sama Pak Tedi (staf di Olivier) datang untuk mutasi ke rekening. Nggak ada buktinya," kata Rangga.
Dalam duplik disebutkan Amir melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah, Jakarta, sehari sebelum Mirna meninggal.
"Nah, dia bilang tanggal 5 Januari 2016. Tanggal 5 itu seharian saya sama saudara saya. Saudara saya bisa bersaksi bagaimana, orang siapa yang dilihat dia," katanya.
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengaku menerima informasi bahwa Arief Soemarko, suami Mirna, memberikan kantong plastik kepada barista Cafe Olivier bernama Rangga Dwi Saputra.
Tidak hanya itu, disebut-sebut ada uang sebesar Rp140 juta yang diberikan Arief kepada Rangga. Ini diungkap di persidangan beragenda pembacaan duplik di sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
"Saya mendapat informasi dari seorang penasihat hukum saya, Pak Hidayat Boestam bilang kalau ada orang bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal," ujar Jessica.
Rendy Sadikin / Tribunnews