Dear Cathy Sharon, Permohonan Banding Suamimu Ditolak, Nih!

By , Rabu, 26 Oktober 2016 | 07:15 WIB
Dear Cathy Sharon, Permohonan Banding Suamimu Ditolak, Nih! (Nova)

Usaha banding suami Cathy Sharon, Eka Kusuma, yang diajukan melalui Pengadilan Tinggi, ternyata ditolak.

Putusan banding yang diajukan Eka pada bulan April 2016 lalu itu, sudah diputus sekitar dua minggu lalu, dan surat keputusannya sudah diantarkan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 31 Agustus 2016.

Baca: Sambil Menangis, Cathy Sharon: Saya Masih Cinta Suami Saya

Sayangnya, hasilnya mengecewakan bagi kubu Eka yang selama ini bersikeras menceraikan Cathy. "Hasilnya menguatkan PN (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Putusan tetap, jadi belum bisa cerai," kata kuasa hukum Eka, Fachri, saat dihubungi, Rabu (26/10/2016).

Baca: Didamaikan Orangtua, Mediasi Cathy Sharon dan Suami Tetap Gagal

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan cerai yang diajukan oleh Eka Kusuma. Artinya, secara hukum, Cathy dan Eka masih berstatus sebagai sepasang suami dan istri. Tak puas dengan hasil putusan tersebut, Eka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sayangnya, permohonan banding itu juga ditolak. Pengadilan Tinggi menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri.

Baca: Suami Tak Sudi Berkomunikasi Dengan Cathy Sharon Meski Soal Anak

Singkat kata, sampai saat ini, Cathy dan Eka masih berstatus sebagai suami istri yang sah dimata hukum, meski nyatanya sudah sejak lama mereka berpisah. Lalu, apakah kubu Eka akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung agar tetap bisa menceraikan Cathy? "Belum ada, tunggu rapat dulu langkah ke depannya bagaimana," kata Fachri.