Jessica Divonis 20 Tahun Penjara!

By , Kamis, 27 Oktober 2016 | 09:54 WIB
Jessica Kumala Wongso (Nova)

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Jessica Kumala Wongso akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Majelis hakim secara bergantian membacakan berkas putusan  sebanyak 377 lembar.

Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana.

 

Jessica dituduh meracuni Mirna di kafe Olivier, mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016.

Baca juga: Pengadilan Penuh Sesak, Kembaran Mirna Berhimpitan dengan Pengunjung Lain

Sebelumnya Jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Jessica dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana. Namun kuasa hukum Jessica menilai kliennya tidak bersalah.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai  Kamis (27/10/2016) pukul 13.05 dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib