Jessica Kumala Wongso tak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonisnya 20 tahun penjara. Jessica merasa putusan yang diterimanya tidak adil.
"Putusan ini tidak adil," ucap Jessica di ruang sidang.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan akan mengajukan banding. " kami akan banding," ujarnya. Otto kecewa karena saksi yang ia hadirkan diabaikan keterangannya.
Baca juga: Arief: Kalau Mirna Tak Bertemu Jessica, Tidak Akan Terjadi Peristiwa Ini
Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin,.
Jessica dianggap sudah memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Sidang kasus Jessica sudah berlangsung puluhan kali dan menyedot perhatian banyak pihak.