Melanie Subono Kembali Menjanda

By Tumpak, Minggu, 30 Oktober 2016 | 10:00 WIB
Melanie Subono Kembali Menjanda (Tumpak)

Majelis hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan gugatan cerai Melanie Subono terhadap I Gusti Ngurah Agus Wijaya. Majelis membacakan putusannya tanpa kehadiran tergugat alias secara verstek pada sidang yang digelar Rabu (26/10).

“Diputus secara verstek, alias  tanpa kehadiran pihak tergugat atau suaminya. Dalam putusan itu hanya cerainya saja (dikabulkan) enggak ada tuntutan lainnya,” ujar Made Sutrisna, Humas PN Jakarta Selatan yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/10).

Rumah tangga yang dibangun  Melanie Subono  dan I Gusti Ngurah Agus Wijaya 11 Januari 2016  kini berakhir.  Bagi Melanie Subono menjadi kegagalan yang kedua kali dalam membina rumah tangga. Sebelumnya Melanie sempat membina rumah tangga dengan  Martua Radja Simatupang pada 20 Juni 2003,  namun hanya bertahan selama 3 tahun.