Gatot Brajamusti ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual oleh pihak kepolisian pada Senin (8/11/2016). Hal ini berdasarkan pemeriksaan Gatot di Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dua hari berselang setelah penetapan status tersangka tersebut, kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai membuat jumpa pers yang intinya menyatakan ketidaksetujuannya, atas status tersangka yang diberikan kepada kliennya, Gatot Brajamusti.
"Tak ada yang namanya pelecehan seksual dan perkosaan!" kata Acmad Rifai saat dijumpai tabloidnova.com di gedung Lippo Kuningan, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Rifai bersikeras jika kliennya sama sekali tidak melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan, seperti yang selama ini dituduhkan kepadanya. Rifai berdalih jika selama proses pemeriksaan dengan penyidik, Gatot tidak pernah mengakui tuduhan bahwa ia pernah memerkosa sang pelapor, CT.
"Sebenarnya tidak ada pertanyaan sebagaimana disampaikan, seolah tersangka dan mengakui. Pada saat pemeriksaan, hanya bertanya apakah saudara sehat? Siap tes DNA? dan kronologi hal tersebut," kata Rifai. "Kalau ada penyataan mengakui hal tersebut, mengakui yang mana?"
Baca juga: Gatot Brajamusti Diserang Alergi Selama Hidup di Penjara
Selain itu, Rifai juga menyayangkan penetapan status tersangka terhadap Gatot. Sebab, menurut Rifai, selama ini CT tak pernah dimintai untuk visum yang bisa menegaskan adanya tindak pelecehan seksual, melainkan polisi hanya meminta Gatot dan anak laki-laki CT untuk menjalani tes DNA.
"Adanya tes DNA, itu tidak bisa mengindikasi adanya pelecehan seksual dan pemerkosaan, yang bisa mengindikasikan adalah adanya visum. Selama ini tidak ada proses visum yang dilakukan," tegas Rivai.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiono, menyatakan kalau penetapan status tersangka Gatot berdasarkan tes DNA yang identik dengan anak yang dilahirkan oleh CT.