"Kenapa hanya kasus Yusniar saja diproses, sedangkan laporan terhadap anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya tidak diproses. Dalam kasus itu kan ada rentetan, dimana Sudirman Sijaya menyuruh orang melakukan perusakan rumah," jelasnya.
"Gara-gara rumahnya dirusak, Yusniar pun curhat di Facebook. Dalam curhatnya juga, Yusniar tidak menyebut nama. Kenapa kasus ini diproses sepihak, sedangkan laporan Yusniar terhadap Sudirman Sijaya tidak diproses," katanya.
Diketahui, gara-gara "curhat" di media sosial (Medsos) Facebook bahwa rumahnya telah dirusak oleh anggota DPRD Jeneponto, seorang ibu rumah tangga (IRT), Yusniar (28), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, Yusniar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menolak dakwaan jaksa terhadap terdakwa yang telah menghina dan mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra, Sudirman Sijaya.
Hendra Cipto / Kompas.com