Penganiayaan terhadap Riska (16) oleh sejumlah wanita di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dipicu oleh persoalan utang Rp 75.000.
"Ada utangnya N (salah seorang pelaku) Rp 75.000 sama saya, lama sekali tidak bayar," kata Riska seperti dikutip TribunPinrang.com, Senin (21/11/2016).
Menurut Riska, pelaku sudah berkali-kali berjanji membayar utang tersebut, tetapi tidak kunjung terwujud.
"Itulah sebabnya, saya jengkel dan meng-upload fotonya di Facebook dengan disertai kata-kata kotor," kata dia.
Baca juga: Sadis, Gadis di Pinrang Ditendang dan Dianiaya Hingga Babak Belur
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang AKP Muhammad Nasir mengatakan, korban telah menjelaskan hal itu kepada polisi. Riska mengunggah foto tersangka dengan menggunakan akun Facebook Riska X Behell.
"Namun, posting-an itu sudah terhapus," kata dia.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah ND (18), SL (15), RN (17), dan En (20). Tersangka En telah dipulangkan karena sakit dan dalam kondisi hamil empat bulan.
Hery Syahrullah / Tribunnews