Polda DIY mengamankan satu buah tang dari rumah tersangka AC di Jalan Parangtritis, Bantul. Tang ini digunakan oleh AC untuk menyiksa JM, bocah berusia 1 tahun 5 bulan.
"Tang ini digunakan AC untuk melakukan tindak kekerasan terhadap JM. Hingga ada dua gigi bagian depan yang patah," jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda DIY, Kompol Retnowati, Senin (28/11/2016).
Menurut Retnowati, masih ada satu lagi barang bukti yang digunakan AC untuk menganiaya JM, yakni rak besi. Hanya saja, saat ini belum dibawa karena berukuran besar.
"Ada rak besi, tapi belum kita bawa. Ukurannya besar," tegasnya.
Baca juga: Disiksa, Pembantu Rumah Tangga Ini Diminta Kabur Istri Majikannya
Dijelaskan, alat bukti tersebut diamankan berdasarkan keterangan saksi yang melihat tersangka AC menganiaya JM.
Baik keterangan dari ibu JM, Sartini, maupun anak pertamanya, ML (12).
Sartini (36), warga Pucungsari, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah, berhasil melarikan diri dari rumah majikannya di Jalan Parangtritis, Jetis, Bantul, setelah disekap oleh majikannya, AC pada Februari 2016 sampai September 2016.
Selama dalam penyekapan itu, Sartini dan putranya yang masih berusia 1,5 tahun, JM, menjadi korban tindak kekerasan dari sang majikan.
Wijaya Kusuma / Kompas.com