Andik Sugiarto (30) diringkus Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrtim Polrestabes Surabaya.
Warga Jl Manukan Surabaya ini harus berurusan dengan polisi lantaran tega melakukan trafficking (memperdagangkan orang) FA (20).
FA sejatinya mantan pacar tersangka Andik Sugiarto. Mereka sudah putus sejak dua bulan lalu, tapi tetap menjalin komunikasi.
Bermula dari keluh kesah korban yang butuh uang, akhirnya tersangka Andik menawarkan pekerjaan kepada korban untuk Open Boking (BO) melayani hubungan seks dengan pria hidung belang.
Korban sepakat dan mau mendapat pesanan BO dari orang yang menginginkannya.
"Untuk memudahkan, tersangka menawarkan korban melalui media sosial facebook dan BBM. Foto-foto korban diunggah di grup facebook dengan akun milik tersangka," jelas Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (7/12/1016).
Baca juga: Gagal Move On, Perempuan Ini Diamankan Polisi karena Teror Mantan Pacarnya 16.300 kali Lewat Telepon
Begitu ada pria hidung belang yang berminat, kata Bayu, tersangka mengantarkan korban bertemu dengan pemesannya. Setelah transaksi dan terjadi kesepakatan, tersangka meninggalkan korban bersama pemesannya.
Sekali kencan, tersangka memasang tarif Rp 600.000. Dari nilai itu, tersangka mengambil Rp 200.000 dan sisanya menjadi bagian korban. Korban biasa melayani pria hidung belang di Surabaya.
"Pelaku mengaku sudah menjual korban sebanyak empat kali kepada pria yang menginginkannya," terang Bayu.
Perbuatan trafficking ini dilakukan atas kesepakatan bersama. Facebook dan BBM jadi sarana untuk mempermudah mendapatkan pelanggan.
"Mantan pacar saya sedang butuh uang dan minta bantuan. Saat saya tawari jadi PSK secara online lewat facebook dan BBM setuju. Sudah empat kali menerima pesanan," aku terangka Andik.
Fathkul Alami / Kompas.com