Tim Polsek Muara Satu, Lhokseumawe, menangkap polisi gadungan berinisial MBN (22), warga Desa Matang Jeuleukat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Pemuda ini menipu seorang perempuan, LS, warga Desa Coet Trieng, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe MBN mengaku personel Polres Aceh Utara menipu perempuan itu di sebuh kafe di Lhokseumawe.
Kapolsek Muara Satu AKP Ahmad Yani mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman menyebutkan MBN, kasus ini berawal dari laporan LS yang datang ke Polsek untuk menanyakan keberadaan polisi yang berinisial MBN. Namun, MBN diketahui bukan personel polisi setelah tim Polsek Muara Satu menanyakan identitas MBN pada Polres Aceh Utara.
"Lalu kita minta korban menelepon pelaku dan mengajak ketemu. Setelah itu, mereka janjian ketemu di sebuah kafe di Lhokseumawe. Saat itu lah kita tangkap," kata Yani, Minggu (11/12/2016).
LS mengaku ditipu oleh pelaku sebesar Rp 4 juta dan satu ponsel yang ditaksir seharga Rp 1,2 juta.
"Modusnya dia mengaku polisi kepada korban dengan menunjukkan bukti sebuah foto editan berseragam polisi lengkap," terang Yani.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Masriadi / Kompas.com