NG (14) melaporkan mertuanya sendiri, Buang Rogi (50), warga Kecamatan Bunaken, ke Polresta Manado karena sudah tidak tahan atas perbuatan pelaku, yang sering menyetubuhinya.
Ternyata pelaku sudah terlebih dahulu menyetubuhi korban sebelum dinikahkan dengan anaknya, NR. Perbuatan tersebut terjadi sejak tahun 2015.
Saat itu, sebelum menikah, korban dipaksa bersetubuh oleh pelaku hingga hamil. "Mengetahui saya hamil, saya dipaksa untuk menikah dengan anaknya," ujar NG, Selasa (19/12/2016).
Sementara NR tidak tahu-menahu saat diminta menikah. Ia tidak tahu bahwa calon istrinya saat itu telah hamil atas perbuatan ayahnya.
Usai dinikahkan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek itu pun masih sering melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.
"Suami saya tidak tahu-menahu atas perbuatan ayahnya sendiri," kata NG.
Baca juga: Melahirkan di Usia 12 Tahun, Identitas Ayah Bayi Gadis Ini Terungkap 9 Tahun Kemudian
Dari hasil hubungan tersebut, lahirlah seorang anak perempuan. Namun, pelaku tetap saja melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Bahkan, korban diancam akan dibunuh bila melaporkan perbuatan itu kepada saudara-saudaranya.
Akhirnya, korban tidak tahan dan memilih melaporkan hal ini ke Polresta Manado dengan didampingi tantenya.
Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Roly Sahelangi ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
"Kasus ini sementara dalam penanganan unit PPA," kata Sahelangi.
Dewi Agustina / Tribunnews