Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan harta gono-gini yang diajukan Sandy Tumiwa terhadap mantan istrinya, Tessa Kaunang. Artinya, Sandy juga memiliki hak atas rumah yang pernah mereka tempati bersama di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan itu. Sejauh ini, rumah tersebut masih ditempati oleh Tessa dan kedua anaknya.
Jika mengacu kepada kesepakatan pembagian harta yang pernah dibuat Tessa dan Sandy, masing-masing dari mereka memiliki hak sebesar 50 persen dari hasil penjualan rumah. Lalu, 50 persen yang lain, akan dialokasikan untuk kedua anak mereka. Namun, pada akhirnya, penafsiran mengenai pembagian harta di antara mereka berubah, yang menyebabkan Tessa mengajukan banding.
Berkas banding memang belum selesai diproses di pengadilan. Namun, jika salinan putusannya nanti sudah keluar, cepat atau lambat, rumah yang dulu ditempati Sandy dan Tessa akan dilelang dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Artinya, Tessa harus angkat kaki dari rumah tersebut. Sudah siapkah Tessa?
"Saya belum terpikir untuk angkat kaki dari rumah itu," tegas Tessa saat dijumpai tabloidnova.com di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).
Wajar saja jika Tessa, mungkin, tidak pernah akan siap keluar dari rumah tersebut. Sebab, Tessa sendiri mengaku tidak memiliki rumah lain yang bisa menampung dirinya dan kedua anaknya jika nantinya ia harus angkat kaki dari rumah tersebut.
"Karena itu rumah pertama saya dan Sandy, dan itu rumah satu-satunya yang dipunya," kata Tessa.