Pengakuan Seorang Mucikari Dari Balik Jeruji Besi

By nova.id, Jumat, 23 Desember 2016 | 08:03 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Seorang pria warga asal Jl Kedungturi Surabaya harus berurusan dengan polisi diduga melakukan perdagangan masuia atau trafficking.

Pria bernama Jerry Susilo (29) itu dijebloskan ke sel tahanan setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya, Rabu (21/12/2016).

Bapak dua anak itu diringkus petugas saat mengantarkan Rina asal Pekalongan, Jawa Tengah, seorang pekerja seks komersial (PSK) yang hendak berkencan dengan pria hidung belang di salah satu hotel Jl Raya Jemursari Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Rusman menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah ada informasi dari masyarakat tentang perdagangan manusia yang ditawarkan di daerah bekas lokalisasi Dolly.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan pelakunya. Tapi para PSK itu bukan memberi layanan kepada hidung belang di eks lokalisasi Dolly, melainkan di sebuah hotel Jl Jemursari.

"Begitu ada kesepakatan, tersangka langsung mengantarkan wanita ke hotel. Saat kami amankan baru saja mengantarkan wanita ke pemesan," kata Rusman, Kamis (22/12/2016).

Baca juga: Tukang Ojek Ini Hamili ABG Lalu Nikahkan dengan Anak Lelakinya

Di hadapan petugas, tersangka Jerry mengaku dalam seminggu bisa menjual empat hingga lima wanita PSK ke pria hidung belang. Pembagian hasil bisnis esek-esek pun dibagi rata dengan masing-masing PSK.

"Rata-rata berumur 28 tahun, saya punya tujuh orang anak buah. Saya mendapatkan bagian separo dari harga setiap kali kencan," aku Jerry.

Tersangka menuturkan, setiap PSK dibanderol dengan tarif Rp 600.000 sekali kencan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Fatkhul Alami / Surya