Kisah Empat WNI Korban Perdagangan Manusia dan Dijadikan PSK di Malaysia

By nova.id, Kamis, 12 Januari 2017 | 08:18 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pelaku perdagangan warga negara Indonesia di Malaysia bernama Andi Afandi, Minggu (8/1/2017).

Empat orang berinisial R (24), LC (21), KN (22), dan DWS (33) diduga menjadi korban Andi.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Sambo mengatakan, penangkapan Andi merupakan hasil koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia.

"Tim D7 Sarawak dan pasukannya telah menyelamatkan empat korban WNI yang dijadikan PSK di Sibu serta seorang tersangka WNI yang menjadi germo di hotel," ujar Ferdy melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1/2017).

Menurut Ferdy, Andi menjanjikan para korbannya pekerjaan yang layak di Malaysia. Namun, pada kenyataannya, para perempuan tersebut malah dijadikan pekerja seks.

Baca juga: Pria Ini Sewa PSK ke Rumah Hanya Untuk Bermain Catur!

Setelah menerima laporan dugaan kejahatan yang dilakukan Andi, Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia, KJRI Kuching di Malaysia, dan Polda Kalimantan Barat untuk pemulangan korban dan tersangka.

Tak jauh sebelum mengungkap kasus itu, Polri juga bekerja sama dengan kepolisian Malaysia menangkap Reni (41) yang diduga memperdagangkan anak di bawah umur.

Dua korbannya, NIM (16) dan NR (15) dijadikan pekerja seksual komersial di Malaysia. Reni merekrut NIM dan NR dari Indramayu sekitar Oktober 2016.

Kedua korban diiming-imingi gaji besar sebagai pelayan restoran di Malaysia. Namun, sesampainya di Malaysia, NIM dan NR malah diperkerjakan sebagai penjaja seks.

Dalam sehari, NIM dan NR harus melayani hingga tujuh tamu tanpa digaji. Korban NR berhasil kabur dan langsung menghubungi keluarganya di Indramayu.

Dari Indramayu, orangtua NR mengadu ke KJRI Kuching.

KJRI langsung bertindak mencari keberadaan dan lalu memulangkan kedua korban. Sementara pelaku diproses secara hukum.

Ambaranie Nadia  / Tribunnews