Seorang Pria Tega Bunuh Istrinya yang Hamil 8 Bulan Usai Berhubungan Intim

By nova.id, Jumat, 20 Januari 2017 | 02:18 WIB
Suasana lantai dua Hotel Flamboyan, Neglasari, Kota Tangerang, Kamis 19-1-2017) (nova.id)

Perbuatan  Syarif (27) sungguh keji. Penjual gorengan ini  jadi tersangka pembunuh istri dan anaknya sendiri. Syarif (27), melakukan pembunuhan tersebut setelah berhubungan badan sebanyak dua kali dengan sang istri.

Hal itu terungkap saat polisi merekonstruksi kasus pembunuhan Casriah (35), istri siri Syarif, di Hotel Flamboyan, Kota Tangerang, Kamis (19/1/2017) siang.

"Waktu lagi berhubungan badan kedua kali, pelaku mencekik korban yang posisinya di bawah pelaku. Itu ada di adegan ke-24 dari total 36 adegan rekonstruksi," kata salah satu penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kompas.com, di lokasi.

Saat kejadian, Casriah diduga tengah mengandung buah hati dari hubungannya dengan Syarif yang berumur delapan bulan.

Baca juga: Diduga Depresi Ditinggal Suami, Wanita Ini Bunuh Anak Sendiri

Syarif membunuh Casriah karena dipaksa mengakui dan diminta pertanggung jawaban atas anaknya itu. Sementara, Syarif menolak mengakui itu anaknya.

Mereka menginap di Hotel Flamboyan itu merupakan rencana Syarif sejak awal untuk membunuh Casriah.

Mereka mulai menginap di sana para hari Minggu (15/1/2017) lalu berhubungan badan di sana hingga pembunuhan terjadi pada Senin (16/1/2017) dini hari.

"Setelah membunuh, pelaku sempat merokok dulu di sana merenung, lalu pergi dari hotel menggunakan topi, penutup wajah, dan jaket," tutur penyidik tersebut.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Adik Kandung

Casriah ditemukan tak bernyawa oleh petugas kebersihan hotel pada Senin siang. Petugas itu memasuki kamar Casriah karena sudah melewati waktu untuk check out, kemudian mendapati Casriah sudah tewas dengan bantal yang menutupi mukanya.

Syarif sendiri sempat kabur dan ditangkap polisi saat berada di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017) kemarin. Atas perbuatannya, Syarif dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Andri Donnal Putera / Kompas.com