Kasus Bupati Katingan Dihentikan, Ini Penyebabnya

By nova.id, Jumat, 20 Januari 2017 | 04:02 WIB
Bupati Katingan, H Ahmad Yantenglie dan istri sahnya, Endang S (nova.id)

Perkembangan kasus Bupati Katingan kembali bikin banyak orang terkejut. Banyak yang penasaran dengan nasib Bupati Katingan pasca kasus perselingkuhannya dengan istri anggota polisi, namun akhirnya kini semua bikin geleng kepala, Kamis (19/1/2017).

Aipda Sulis Heri, suami Farida Yeni selingkuhan Bupati Katingan mencabut laporan polisi terkait perselingkuhan yang berakhir perzinaan yang dilakukan Bupati Katingan HA Yantenglie dan Farida Yeni ASN RSUD Mas Amsyar Kasongan Kabupaten Katingan tersebut. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, AKPB Pambudi Rahayu di ruang Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah di Palangkaraya seperti dikutip dari Banjarmasin Post. 

Baca juga: Bupati Katingan Mengaku Sudah Nikahi Selingkuhan Sebulan Sebelum Digerebek

Sehingga kewajiban melapor Bupati Yantenglie dan Farida Yeni setiap Senin dan Kamis di Mapolda Kalteng pun sudah dihentikan. "Ya, proses hukum terkait kasus perzinaan Bupati Katingan H A Yantenglie, dengan Farida Yeni dalam proses penghentian atau SP3. Kami masih memprosesnya." ujar Pambudi. 

Dikatakan dia, pihak Polda Kalteng sudah secara resmi menerima surat atau berkas pernayataan pencabutan perkara perzinaan tersebut, sehingga setelah adanya berkas atau surat pernyataan pencabutan maka kasusnya dihentikan. 

Baca juga: Nasib Bupati Katingan: Digerebek Suami Selingkuhan, Jadi Tersangka Perzinahan

Disebutkan dia, berkas resmi pencabutan aduan atau laporan kasus perzinaan tersebut dilakukan oleh Aipda Sulis Heri, Senin lalu. "Senin kemarin penyidik menerima berkasnya, sehingga saat ini masih dalam proses SP3," ujarnya lagi. 

Dikatakan dia, kasus perzinaan tersebut adalah delik aduan absolut sehingga kapan saja pelapor melakukan pencabutan maka kasusnya harus dihentikan.