Seorang Murid Dicabuli Gurunya Saat Belajar di Kelas

By nova.id, Selasa, 24 Januari 2017 | 10:45 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Frederik (50), seorang guru di Sekolah Dasar (SD) Katolik Santo Oloysius, ditangkap karena mencabuli murid perempuannya saat proses belajar mengajar di kelas.

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Endi Sutendi mengatakan, setelah menjalani proses penyelidikan, Frederik cukup bukti telah mencabuli muridnya berinisial J, siswa kelas IV.

Oleh karena itu, asus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru telah ditingkatkan ke penyidikan dan Frederik dinyatakan sebagai tersangka.

Baca juga: Divonis 5 Tahun, Tetangga dan Teman Sekolah Terdakwa Pencabulan Mengamuk

"Tersangka awalnya memegang pipi korban, kemudian memegang dada hingga ke bawah kemaluan. Tindakan tidak terpuji itu dilakukan di ruang kelas saat proses belajar mengajar berlangsung. Jadi Frederik sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (24/1/2017).

Endi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Selanjutnya, orangtua korban melaporkan ke Polsekta Rappocini. Polisi lalu mengamankan tersangka di Polsekta Rappocini.

Baca juga: Astaga, Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Enam Pemuda Sekaligus

"Awalnya kasus ini ditangani oleh Polsekta Rappocini dan diambil alih oleh Polrestabes Makassar. Karena Unit Perlindungan Perempuan dan Anak hanya di Polrestabes Makassar, makanya kasus itu diambil alih," tuturnya.

Hendra Cipto / Kompas.com