Bunuh Bayinya, Pria ini Divonis 12 Tahun Penjara

By nova.id, Rabu, 25 Januari 2017 | 02:25 WIB
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat mengintrogasi Sardian yang diduga menjadi pelaku pembunuh anaknya sendiri (nova.id)

Sardian Junius F Wate alias Dian (25) diganjar hukuman 12 tahun penjara karena terbukti bersalah telah membunuh anak kandungnya yang berusia 6 tahun, Gabriel Wate.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp 3 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin ketua majelis hakim Didik Setyo Handono, Selasa (24/1/2017), terdakwa tampak menangis hingga dibawa menuju ruang tahanan sementara.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum Joice V Sinaga menyatakan pikir-pikir. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Baca juga: Astaga, Ibu Ini Ditikam Berkali-kali oleh Tetangganya Hingga Kritis

Pasal yang dikenakan jaksa adalah Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Medan setelah enam bulan jadi buron

Dia membunuh anak kandungnya yang lahir di luar ikatan pernikahan pada 23 Februari 2016. Terdakwa dan kekasihnya, Monica, tinggal di rumah kos Jalan Karya Bhakti Medan.

Saat kejadian, terdakwa menyuruh Monica membeli jajanan ke warung. Pulang dari warung, Monica mendapati bayinya dalam keadaan sesak napas, hidungnya luka dan mengeluarkan darah, serta ada luka tergores di dahi kening.

Baca juga: Duh, Dokter dan Perawat Sibuk Selfie Saat Tangani Pasien Luka Bacok

Monica sempat membawa bayinya ke RS Pirngadi Medan, tetapi korban meninggal dunia. Tidak terima dengan kematian anaknya, Monica melaporkan terdakwa.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk membongkar kembali makam korban. Terdakwa diringkus enam bulan kemudian.

Mei Leandha / Kompas.com