Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus tindak pidana aborsi yang menyebabkan HRM (23) meninggal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumbar Ajun Komisaris Besar Syamsi di Padang, Rabu (25/1/2017), mengatakan, dua tersangka yang ditangkap di Kota Bukittinggi tersebut M (32) dan MC (35).
Baca juga: Tolak Ajakan Pacaran Lagi, Seorang Guru Sebar Foto Telanjang Muridnya
M yang merupakan kekasih HRM ditangkap pada Rabu (18/1/2017). Adapun MC, karyawan kontrak di salah satu rumah sakit negeri di Kota Bukittinggi, ditangkap pada Kamis (19/1/2017).
Syamsi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga HRM pada Senin (16/1).
HRM merupakan warga Kelurahan Balai Gadang, Koto Tangah, Kota Padang.
Baca juga: Firasat Sang Saudara Kembar Sebelum Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior
Zak / Kompas