Pengadilan Tinggi Malawi memberi izin kepada Madonna (58) untuk mengadopsi dua anak kembar dari Afrika Selatan. Penyanyi asal Amerika Serikat tersebut sebelumnya telah mengadopsi dua anak dari Malawi dan hal itu mendorong kemarahan beberapa orang Malawi. Orang-orang Malawi tersebut menuduh pemerintah mereka memungkinkan Madonna "menembus" aturan yang melarang warga asing mengadopsi anak Malawi. Reuters memberitakan pada Rabu (8/2/2017), juru Bicara Pengadilan Tinggi Malawi, Mlenga Mvula, menerangkan bahwa Madonna berada di ruang sidang ketika putusan persetujuan tersebut disampaikan."Madonna telah menujukkan selama bertahun-tahun bahwa dia memiliki semangat untuk Malawi dan anak-anaknya, dan oleh karena itu pengadilan puas dan tidak bisa menghentikan Madonna untuk mengadopsi si kembar," ujar Titus Mvalo, kuasa hukum Madonna di Malawi, kepada Reuters. Mvula mengatakan bahwa salah satu syarat mengadopsi yang harus dipenuhi oleh Madonna adalah memberi laporan yang menunjukkan bahwa rumah di mana mereka tinggal cocok bagi mereka. Mvula tidak bisa memberi rincian tentang anak-anak yang akan diadopsi oleh Madonna, karena membocorkan hal tersebut pada tahap ini merupakan pelanggaran hukum. Madonna mengadopsi dua anak Malawi, David Banda dan Mercy James, pada 2006 dan 2009. Ia memiliki dua anak lainnya, Lourdes dan Rocco, dari hubungannya sebelumnya. Madonna pernah membantah berita yang menyebut ia ingin mengadopsi anak-anak Malawi lagi setelah ia berkunjung ke sana bulan lalu. Ketika itu ia mengatakan bahwa perjalanannya tersebut untuk kegiatan amal. Madonna mendirikan organisasi non-profit Raising Malawi pada 2006 untuk menyediakan program kesehatan dan pendidikan, khususnya untuk anak perempuan. Merujuk ke situs Madonna, organisasi tersebut sekarang sedang membangun unit rumah sakit di Blantyre, kota terbesar kedua di Malawi, dan telah membangun 10 sekolah.
Ati Kamil/Kompas.com