Lagi, Curhatan Facebook Berbuntut Sidang

By nova.id, Rabu, 8 Februari 2017 | 10:30 WIB
Yusniar, ibu rumah tangga, dituntut lima bulan penjara gara-gara status facebooknya. (nova.id)

Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga yang didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya melalui status Facebook dituntut lima bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neng Marlinawati dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (08/02/2017).

"Menyatakan terdakwa Yusniar telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan,"kata Neng Marlinawati.

Perbuatan Yusniar dinyatakan melanggar pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik sesuai dakwaan JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"jelasnya. 

Hasan Basri/TribunTimur