KPI Jatuhkan Sanksi Hentikan Sementara Tayangan D’Academy Indosiar

By nova.id, Selasa, 21 Februari 2017 | 06:30 WIB
Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini didampingi Wakil Ketua KPI Pusat S. Rahmat Arifin saat membacakan putusan penjatuhan sanksi untuk Indosiar di kantor KPI Pusat, Senin, 20 Februari 2017. (nova.id)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif terhadap program D'Academy Indosiar, Senin (20/2/2017).

Dikutip dari kpi.go.id, sanksi itu berupa penghentikan tayangan selama dua hari, yakni pada 27 dan 28 Februari 2017. "KPI Pusat menilai program siaran D’Academy yang ditayangkan pada 14 Februari 2017 pukul 20.48 WIB telah melanggar aturan mengenai" Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar

Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012," demikian bunyi keputusan yang diambil dalam rapat pleno komisioner KPI Pusat pada Senin pagi. Pelanggaran itu berupa ucapan kasar dan makian oleh salah satu pengisi acara. KPI Pusat menilai ungkapan kasar dan makin verbal itu tidak pantas ditayangkan.

Kata-kata kasar itu terucap ketika juri Dewi Perssik beradu mulut dengan Nassar gara-gara berbeda pendapat tentang seorang kontestan D'Academy. Cuplikan dari pertengkaran dan makian tersebut beredar luas di media sosial.

KPI Pusat sebelumnya telah memanggil pihak Indosiar untuk menjelaskan tayangan tersebut. KPI menggunakan klarifikasi dari stasiun televisi tersebut untuk mengambil keputusan. Saat menyerahkan surat sanksi kepada Indosiar, Dewi Setyarini meminta Indosia untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa atau melakukan pelanggaran lain. Ia berharap sanksi tersebut bisa menjadi bahan perbaikan bagi program D'Academy dan program-program televisi secara umum.

Saat ini, Kompas.com sedang berusaha mendapatkan tanggapan dari pihak Indosiar tentang hal ini.

Kistyarini/Kompas.com