Tak suka karena kekasih tambatan hati masih memilih bekerja sebagai Ladies Companion (LC) ditempat hiburan malam. Lamaji, 39, warga Desa Randubangu, Mojosari, nekat menyiram Dian Wulansari alias Citra Rey, 24, pada Minggu (6/3/2017).
Pengakuan ini diutarakan ketika polisi berhasil menangkap pelaku delapan jam kemudian di rumah saudaranya di Dusun Sambeng Desa Belahantengah, Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur.
Baca : Tega, Wajah Cantik Dian Wulansari Disiram Air Keras Oleh Kekasihnya
Ditemui di Polsek Puri, Lamaji menceritakan kekesalan atas sikap korban hingga akhirnya nekat menyiram pujaan hatinya yang sudah dipacari sejak enam tahun terakhir.Duda tiga anak ini mengaku kesal dengan sikap korban yang enggan menyudahi profesinya sebagai LC.
Padahal pelaku berniat serius dengan status hubungannya dengan janda satu anak ini. Oleh karenanya, korban pun menyepakati keputusan yang dibuat pelaku untuk tidak bekerja ditempat hiburan malam lagi. Sayangnya, komitmen itu telah diabaikan oleh korban.
Rasa sayang pelaku terhadap korban yang begitu besar, membuatnya nekat menceraikan istrinya yang telah memberinya tiga anak ini. Maret 2017, merupakan bulan yang telah dipilih pelaku untuk meminang korban.
"Kita sudah komit, kalau dia gak bakal kerja seperti itu lagi. Saya sudah habis banyak buat dia, mulai biayai kuliahnya. Tapi apa yang saya dapatkan," katanya Kepada TribunJatim.com , Senin (6/3/2017).
Rupanya, perubahan sikap korban beberapa bulan terakhir menimbulkan kecurigaan pelaku. Dan ternyata benar, korban ada hubungan spesial dengan lelaki lain selain dia. Pelaku pun memutuskan untuk menguntit kekasihnya sejak Sabtu (4/3) malam.
Rasa cemburu dan sakit hati, membuatnya nekat berbuat jahat. Dari rumah, pelaku telah menyiapkan air keras yang dimintanya dari seorang tetangga yang bekerja sebagai pengrajin perak. Air itu pun kemudian ditaruh dalam botol kaleng bekas minuman.
Dengan mengendarai motor, ia membututi korban yang saat itu bersama Solehudin, 44, warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis. Sekitar pukul 01.30 WIB tepat hari Minggu (5/3) dini hari, pelaku mulai melancarkan aksinya. Tepat di Jalan Jayanegara depan SPBU, pelaku menghadang laju kendaraan mobil Honda Brio nopol S 1141 SR."Waktu korban turun, saat itu pula pelaku langsung menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban. Cipratan air keras itu juga mengenai teman korban," kata Kapolsek Puri AKP Airlangga Pharmady.
Akibat perbuatan itu, korban menderita luka bakar dibagian wajah dan dada cukup parah. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) ke 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Sampai saat ini korban masih dirawat di RS Gatoel, Mojokerto," tandasnya.
Rorry Nurmawati/Surya