Istri Ustaz Al Habsyi: Poligami Boleh, Tapi...

By Firli Athiah Nabila, Rabu, 8 Maret 2017 | 07:45 WIB
Putri Aisyah Aminah menghadari persidangan cerai (Firli Athiah Nabila)

Isu adanya orang ketiga dalam pernikahan ustaz Al Habsyi dibenarkan langsung sang istri, Putri Aisyah Aminah. 

Baca : Istri Ustaz Al Habsyi Benarkan Gugat Cerai karena Orang Ketiga

Hal ini sudah diketahuinya sejak Agustus lalu hingga akhirnya menggugat cerai ustaz Al Habsyi.

Hal itu diungkapkan Putri Aisyah Aminah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur di kawasan Ciracas, Rabu (8/3/2017).

"Saya baru mengetahuinya dari Agustus. Masalah ini dari Agustus, September saya pisah rumah," ujar Putri tak melanjutkan ucapakannya. Saat disinggung soal adanya kabar poligami yang dilakukan ustaz Al Habsyi, Putri Aisyah buka suara.

Istri ustaz Al Habsyi ini secara tidak langsung memperbolehkan adanya poligami asal sesuai dengan ajaran agama.

"Poligami itu boleh, tapi kan ada aturan-aturannya. Harus memenuhi syarat-syarat secara syari dan secara Islam, jadi ya udah gitu. Saya sudah usahakan terus menerus, tapi sepertinya Allah berhendak lain," ungkap Putri Aisyah Aminah. Putri Aisyah Aminah mendaftarkan gugatan cerainya pada 31 Januari 2017. Untuk masalah perceraiannya ini, ibu beranak tiga itu berserah diri kepada Sang Pencipta. "Saya pasrahkan semuanya sama yang di atas," tuturnya.