Seorang pria berinisial MR ditangkap aparat kepolisian Metro Jakarta Selatan. Pria berusia 67 tahun ini ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang perempuan yang merupakan tetangga kontrakannya.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan akhirnya kami amankan pelaku di kediamannya. Kami juga mengamankan istrinya berinisial P (60) karena diduga membantu pelaku dalam menjalankan aksinya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, Rabu (8/3/2017).
Budi belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai kronologis pencabulan tersebut. Ia hanya mengatakan, ada laporan masyarakat pada tanggal 5 Maret 2017 mengenai kelakuan bejat pelaku. Akhirnya, polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku beserta istrinya pada Selasa (7/3/2017) kemarin.
"Mengenai modus dan kronologinya nanti saat rillis kami sampaikan," kata Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku mengaku dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Percaya dengan kemampuan pelaku, akhirnya korban berinisial K mau diobati oleh pelaku. Bukannya diobati, korban malah dicabuli hingga hamil oleh MR. Saat ini, aparat Polres Metro Jakarta Selatan tengah memeriksa secara intensif MR dan istrinya P.
Akhdi Martin Pratama/Kompas.com