Lagi-lagi kejahatan seksual dan pornografi terhadap anak terjadi. Kali ini kejahatan para tersangka adalah dengan mencabuli korban kemudian mengambil foto dan merekamnya dalam video untuk selanjutnya diupload dan disebarkan melalui sosial media Facebook.
Direktorat Kriminal khusus membongkar kasus kejahatan ini setelah menangkap empat orang pelaku, yakni Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17), dan seorang pelaku perempuan berinisial SHDW (16).
Keempat pelaku ini menjalankan kejahatannya dengan mencabuli korban lalu mengunggah foto dan video porno ke dalam akun Facebook bernama Official Candy's Group. "Sekarang akun tersebut telah diblokir pihak Facebook. Di dalam akun tersebut telah tersebar sebanyak 100 foto dan 600 video pendek yang kesemua kontennya adalah pornografi anak dibawah umur," ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusef di depan gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2017.
Selain melalui Facebook, para pelaku menyebarkan video dan foto berkonten pornografi ini melalui grup pesan di chat messanger, WhatsApps.
Menurut keterangan polisi, para pelaku bertindak sebagai admin grup dan membagikan foto dan video porno tersebut dalam akun sosial medianya.
Saat ini baru teridentifikasi sebanyak delapan korban anak di bawah umur. "Korbannya sampai saat ini baru ada delapan, semua korban mendapatkan kejahatan seksual dan kemudian para pelaku memfoto dan merekam video, lalu diupload ke Facebook," tambah AKBP Ahmad Yusef.
Masih ada banyak pelaku dan korban yang masih akan terus ditelusuri pihak kepolisian.
Kejahatan melalui akun Facebook ini telah dilakukan sepanjang tahun 2016 hingga 2017. Saat akun Facebook Official Candy's Group ini masih aktif, diidentifikasi memiliki member sebanyak 7497.
Akibat kejahatan yang dilakukan ini, para pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) jo, pasal 45 ayat (1) UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Bagus Septiawan/NOVA.id