Secara mengejutkan, musisi Ridho Rhoma diamankan pihak kepolisian.
Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jakarta Barat lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu hotel di bilangan Jakarta Barat.
Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya berinisial S saat hendak menuju mobil sekitar pukul 04:00 WIB dini hari tadi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie pun menyatakan Ridho Rhoma positif mengonsumsi narkoba.
"Sudah tes urin. SOP kita kalau penangkapan itu yang bersangkutan harus tes urin dan hasilnya positif," ungkap Kombes Pol Roycke Langie saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3) sore.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,7 gram narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu, satu buah bong, satu buah tutup botol, satu mobil Honda Civic warna hitam, dan 3 unit handphone.
Sejauh ini, Ridho Rhoma masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Ia bisa dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana dibawah 4 tahun penjara.