Nenek Siti Rokayah Digugat Demi Kuasai Harta?

By Bagus Septiawan, Selasa, 28 Maret 2017 | 04:45 WIB
Nenek Siti Rokayah soal anak kandung yang mengajukan gugatan sebesar RP1,8 Miliar (Bagus Septiawan)

Gugatan Yani Suryani dan Handoyo ke Pengadilan Negeri Garut terhadap Siti Rokayah menunjukkan adanya indikasi mereka ingin mengambil alih kepemilikan sertifikat rumah nenek berusia 83 tahun tersebut.

Sebelumnya, Yani dan Handoyo sempat mendengar jika rumah Amih di kawasan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Garut, Jabar sudah ditawar pembeli dengan harga Rp1,5 miliar.

"Saya sih enggak mau prasangka buruk ya, bisa jadi arahnya kesana. Mungkin ini dasar mengapa mereka menggugat Amih di pengadilan. Membuat gugatan ganti rugi dalam jumlah besar hingga Amih gak sanggup bayar. Jadi, satu-satunya jalan untuk membayar ganti rugi itu dengan rumah milik Amih," ujar Eep Rusdiana, anak kesebelas Amih saat ditemui di rumahnya di Komplek Residence Permata Hijau, Garut.

"Letak rumahnya strategis memang makanya ada yang nawar harga segitu," tambah Eep.

Baca : (Digugat Anak, Kesehatan Siti Rokayah Terganggu )

Mereka menggugat Amih dengan dua kerugian, pertama kerugian materil jumlahnya Rp600 juta, lalu kerugian imateril jumlahnya Rp1,2 miliar.

Itulah kenapa jumlahnya bisa jadi Rp1,8 miliar.

Meski sidang lanjutan kasus ini masih akan dilanjutkan Kamis, 30 Maret 2017 nanti, pihak keluarga optimis menang dalam pengadilan.

"Setidaknya bisa berujung damai lah, gak usah diperpanjang lagi kasusnya," tutup Eep.